Selasa, 27 Maret 2012

what's LOVE

LOVE IS COMMUNOCATION

RENUNGAN

juka kekayaan hilang, maka bisa kita cari lagi.. .
jika kesehatan hilang, kita akan merasakan ada sesuatu yang hilang.. .
namun jika karakter yang hilang, kita akan KEHILANGAN SEGALANYA  !!

Minggu, 11 Maret 2012

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

           








PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH





BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
2006




KATA PENGANTAR



Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan  Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk  mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.




                        Jakarta,   Juni 2006

                        Ketua BSNP





                        Prof. Dr. Bambang Soehendro
DAFTAR ISI



Kata Pengantar        1      
Daftar Isi         2      
I.   PENDAHULUAN        3      
A.  Landasan        4      
B.  Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan        4      
C.  Pengertian        5      
D.  Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan        5      
E.  Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
        7      
II.  KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN        10      
A.  Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan        10      
B.  Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan        10      
C.  Kalender Pendidikan        14      
III. PENGEMBANGAN SILABUS        15      
A.  Pengertian Silabus        15      
B.  Prinsip Pengembangan Silabus        15      
C.  Unit Waktu Silabus        16      
D.  Pengembang Silabus        16      
E.  Langkah-Langkah Pengembangan Silabus        17      
F.  Contoh Model Silabus        20      
G.  Pengembangan Silabus Berkelanjutan        22      
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN               
A.  Analisis Konteks        22      
B.  Mekanisme Penyusunan        22      
           


I.   PENDAHULUAN

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

A.  Landasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.   Standar Isi
      SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.   Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
      Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C.  Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman  , kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E.  Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
            5.    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
               6.     Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
                 7.   Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
                 8.  Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
                9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.
             10.   Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.   Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
   Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

II.  KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.  Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.    Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.    Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

B.  Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.  Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

            2.  Muatan Lokal
 Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. 
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4.  Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  

5. Ketuntasan Belajar/KKM/KKBM/SKB
Ketuntasan belajar setiap indikator/ yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.  lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional. 

7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8.  Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill)
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9.  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

C.  Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

III.  PENGEMBANGAN SILABUS
A.  Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi Tujuan Pembelajaran untuk penilaian.

B.  Prinsip Pengembangan Silabus
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.    Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C.  Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
 Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.   Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.    Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.    Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
potensi peserta didik;
relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
kebermanfaatan bagi peserta didik;
struktur keilmuan;
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
alokasi waktu.

3.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.    Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.    Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

6.  Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7.  Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

F.  Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara dua format di bawah.
G.  Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya,  silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  

IV.   PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.  Analisis Konteks
1.    Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.    Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3.    Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar:  komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi  profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

B.  Mekanisme Penyusunan
1.    Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada  SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.  di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. 
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB)  terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2.    Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.  


3.    Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.











Format 1

SILABUS

Nama Sekolah        : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata Pelajaran        : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester        : IV/2

Standar Kompetensi    : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar        : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakannya

Alokasi Waktu        : 12 x 35 Menit


Materi Pokok/ Pembelajaran    Kegiatan Pembelajaran    Indikator    Penilaian    Alokasi Waktu    Sumber Belajar      
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi    ·1    Mencari hubungan cara memproduksi  “tahu” Kediri  pada masyarakat  masa lalu dan masa kini



·2    Membuat dan membaca diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia

·3    Menganalisis bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri     ·    Membandingkan jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang.

·    Membuat diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia




·1    Menganalisis bahan baku untuk produksi barang



    Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi produksi












    4 x 35 menit    ·1     Gambar alat produksi ”tahu”
·2    Pabrik tahu
·3    Buku IPS kelas IV semester 2
·4     Majalah/ koran/media elektronik
      
    ·4     Melakukan pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
·5     Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
    ·    Membandingkan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.

·    Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.


    Non tes:
Lembar pengamatan    3 x 35 menit    ·5    Gambar-gambar alat komunikasi
·6    Buku IPS kelas IV semester 2
·7     Majalah/ koran/media elektronik
      
    ·6    Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·7     Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan masa kini
·8    Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini    ·    Membandingkan jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
    Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi    5 x 35 menit    ·8    Gambar-gambar alat transportasi
·9    Buku IPS kelas IV semester 2
·10     Majalah/ koran/media elektronik
·11    Lingkungan sekitar
      
    ·9     Bercerita tentang pengalaman mengguna kan teknologi transportasi    ·    Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi transportasi
               

Catatan:  Pengambilan karakteristik daerah Kediri pada kegiatan pembelajaran di atas hanya sebagai contoh. Sekolah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Format 2
SILABUS


Nama Sekolah    :    SMP ... Padang, Sumatera Barat      
Mata Pelajaran    :    Pendidikan Kewarganegaraan      
Kelas/Semester    :    VII/1   

I.    Standar Kompetensi    : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-
norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,
dan bernegara.

II.    Kompetensi Dasar    : 1.1   Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat

Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di  masyarakat

Kegiatan Pembelajaran:
·    Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·    Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·    Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·    Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·    Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
·    Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
·    Membuat laporan

Indikator :
·    Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
·    Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
·    Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
·    Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam  masyarakat

VI.   Penilaian:  - Tes tertulis dalam bentuk uraian
         - Perilaku siswa dalam bentuk laporan

VII.  Alokasi Waktu    : 4 x 40 menit

VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber

Organisasi Kurikulum


Organisas kurikulum terdiri dari beberapa bentuk, yang masing-masing memiliki cirri-ciri sendiri.
1.    Mata Pelajaran Terpisah-pisah (Isolated Subcets)
Kurikulum terdiri dari sejumlah mata ajaran yang terpisah-pisah, seperti: Sejarah, Ilmu pasti, Bahasa Indonesia dan sebagainya. Tiap mata ajar disampaikan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dengan mata ajar lainya. Masing-masing diberikan pada waktu tertentu, dan tidak mempertimbangakan minat, kebutuhan, dan kemampuan siswa, semua materi diberikan sama.

2.    Mata ajaran-mata ajaran Berkorelasi (Correlated)
Korelasi diadakan sebagi upaya mengurangi kelemahan-kelamahan sebagi akibat pemisahan mata ajaran. Prosedur yang ditempuh ialah menyampaikan pokok-pokok yang saling berkorelasi guna mempermudah siswa memahami mata pelajaran tersebut. Contohnya, dalam pengajaran Sejarah dan Ilmu Bumi, masing-masing diberikan pada waktu yang berbeda, tetapi isi/ materi dihubungkan dengan hal yang sama, atau dengan pusat atau cara lain, ialah pada waktu guru menjelaskan sejarah pada topik tertentu, dia korelasikan dengan masalah tertentu dalam mata ajaran Ilmu Bumi.

3.    Bidang Setudi (broadfield)
Beberapa mata ajaran yang sejenis dan memiliki cir-ciri yang sama dikorelasikan/ difungsikan dalam suatu bidang pengajaran, misalanya bidang setudi Bahasa, meliputi membaca, bercerita, mengarang, bercakap-cakap dan sebaginya. Demikian dengan bidang setudi lainya seperti IPA, IPS, MATEMATIKA, dan lain-lain. Salah satu mata ajaran dapat dijadikan “core subject”, sedangkan mata ajaran lainya dikorelasikan dengan cor tersebut.

4.    Program yang Berpusat Pada Anak (Childecentered Program)
Program ini adalah orientasi baru dimana kurikulum dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata ajaran. Guru menyiapkan program yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menyajikan kehidupan anak, misalnya: diskusi, cerita. Dngan cara memperkaya dan memperluas kegiatan-kegiatan. Peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan. Cara lain untuk melaksanakan kurikulum ini, pengajaran dimulai dari kelompok siswa yang belajar, kemudian guru dan siswa tersebut menyusun program bagi mereka. Para siswa akan memperoleh pengalaman melalui program ini.

5.    Core Program
Core artinya adalah inti atau pusat, core program adalah suatu program inti berpa suatu unit atau masalah. Masalah itu diambil dari suatu mata ajaran tertentu, misalnya bidang setudi IPS. Beberapa mata ajaran lainya diberikan melalui kegiatan-kegiatan belajara dalam upaya memecahkan masalah tersebut. Mata ajaran tersebut tidak diberikan secara terpisah. Biasanya dalam program itu telah disarankan pengalaman-pengalaman yang akan diperoleh oleh siswa dalam garis besarnya. Berdasarkan pengalaman yang disarankan itu, guru dan siswa memilih, merencanakan dan mengembakan suatu rencana kerja yang sesuiai dengan minat, kemampuan dan kebutuhan siswa.

6.    Eclectic Program
Electic program adalah program yang mencari kesimbangan antara organisasi kurikulum yang berpusat pada mata ajaran yang berpusat pada peserta didik. Caranya ialah memilih unsur-unsur yang dianggap baik pada kedua jenis organisasi tersebut, kemudian unsur-unsur ini diintegrasikan menjadi sebuah program. Program ini sesuai dengan minat, kebutuhan dan kematangan peserta didik. Ruang lingkup dan mata pelajaran telah ditentukan sebelumnya, dan kemudian perincianya dikerjakan oleh guru dan siswa. Sedangkan waktu digunakan untuk pengajaran langsung, misalanya pengajaran keterampilan, dan sebagan waktu lainya disediakan untuk unit kerja. Program ini juga menyediakan kesempatan untuk bekerja kreatif, mengembangan afresiasi dan pemahaman. Pembagian waktu disesuaikan dengan kegiatan untuk mencapai tujuan. Kurikulum ini bersifat luwes.


Evaluasi

Evaluasi merupakan suatu komponen kurikulum, Karen kurikulum adalah pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Dengan evaluasi dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belaar siswa. Berdasarkan informasi itu dapat dibuat keputusan tentang kurikulum itu sendiri, pembelajaran, kesulitan dan upaya bimbingan yang perlu dilakukan.
Aspek-aspek yang perlu dinilai bertitik tolak dari aspek-aspek tujuan yang hendak dicapai, baik tujuan kuikulum, tujuan pembelajaran dan tujuan belajar siswa, setia aspek yang dinilai berpangkal pada kemampuan-kemampuan apa yang hendak dikembangkan, sedangkan setiap kemampuan itu mengandung unsure kemampuan, keterampilan dan sikap serat nilai. Penetapan aspek yang dinilai berpangkal pada kemampuan-kemampuan yang telah ditentukan dlam kurikulum tersebut.
Jenis penilaian yang tergantung pada tujuan diselenggarakan penilaian tersebut. Misalnya, penilaian formatif dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan siswa dan dalam  upaya dalam rangkan melakukan perbaikan yang dibutuhkan. Berbeda dengan penilaian sumatif yang dimaksud untuk menilai kemajuan siswa setelah satu semester atau dalam periode tertentu, untuk mengetahui perkembangan siswa secara menyeluruh.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuihi oleh instrument penilaian, ialah validitas, reliabitas, objektifitas, keperaktisan, pembedaan, syarat-syarat ini akan dijelaskan lebih lanjut pada bab evaluasi.
Disamping itu perlu diperhatikan bahwa: 1). Penilaian harus bersifat objektif, dilakuakn berdasarkan tanggung jawab kelomopk  guru, rencana yang rinci dan terkait dengan pelaksanaan kurikulum, sesuian dengan tujuan dan materi kurikulum, menggunakan alat ukur yang handal serta memberikan hasil yang akurat.

PEMBELAJARAN AKTIF (ACTIVE LEARNING)


Pendahuluan

Selama ini proses pembelajaran lebih sering diartikan sebagai pengajar menjelaskan materi kuliah dan mahasiswa mendengarkan secara pasif. Namun telah banyak ditemukan bahwa kualitas pembelajaran akan meningkat jika para mahasiswa peserta proses pembelajaran memperoleh kesempatan yang luas untuk bertanya, berdiskusi, dan menggunakan secara aktif pengetahuan baru yang diperoleh. Dengan cara ini diketahui pula bahwa pengetahuan baru tersebut cenderung untuk dapat dipahami dan dikuasai secara lebih baik.

Banyak cara, metode atau teknik yang dapat dipergunakan dalam teknik pembelajaran seperti telah dijelaskan pada sesi sebelumnya. Secara garis besar dapat dilihat dalam bentuk lain piramida belajar yang telah dijelaskan di depan.


Gambar 1. Efektifitas Model Pembelajaran

Gambaran di atas menunjukkan dua kelompok model pembelajaran yaitu pembelajaran Pasif dan Pembelajaran Aktif. Gambaran tersebut juga menunjukkan bahwa kelompok pembelajaran aktif cenderung membuat mahasiswa lebih mengingat (retention rate of knowledge) materi kuliah. Oleh sebab itu dalam pembelajaran engineering model pembelajaran aktif ini merupakan alternatif yang harus diperhatikan jika kualitas lulusan ingin diperebaiki. Penggunaan cara-cara pembelajaran aktif baik sepenuhnya atau sebagai pelengkap cara-cara belajar tradisional akan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pengertian dan Karakteristik Pembelajaran Aktif

Pembelajaran aktif adalah segala bentuk pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa berperan secara aktif dalam proses pembelajaran itu sendiri baik dalam bentuk interaksi antar mahasiswa maupun mahasiswa dengan pengajar dalam proses pembelajaran tersebut.

Menurut Bonwell (1995), pembelajaran aktif memiliki karakteristik-karakteristik sebagai berikut:

Penekanan proses pembelajaran bukan pada penyampaian informasi oleh pengajar melainkan pada pengembangan ketrampilan pemikiran analitis dan kritis terhadap topik atau permasalahan yang dibahas,
Mahasiswa tidak hanya mendengarkan kuliah secara pasif tetapi mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan materi kuliah,
Penekanan pada eksplorasi nilai-nilai dan sikap-sikap berkenaan dengan materi kuliah,
Mahasiswa lebih banyak dituntut untuk berpikir kritis, menganalisa dan melakukan evaluasi,
Umpan-balik yang lebih cepat akan terjadi pada proses pembelajaran.

Di samping karakteristik tersebut di atas, secara umum suatu proses pembelajaran aktif memungkinkan diperolehnya beberapa hal. Pertama, interaksi yang timbul selama proses pembelajaran akan menimbulkan positive interdependence dimana konsolidasi pengetahuan yang dipelajari hanya dapat diperoleh secara bersama-sama melalui eksplorasi aktif dalam belajar. Kedua, setiap individu harus terlibat aktif dalam proses pembelajaran dan pengajar harus dapat mendapatkan penilaian untuk setiap mahasiswa sehingga terdapat individual accountability. Ketiga, proses pembelajaran aktif ini agar dapat berjalan dengan efektif diperlukan tingkat kerjasama yang tinggi sehingga akan memupuk social skills.

Dengan demikian kualitas pembelajaran dapat ditingkatkan sehingga penguasaan materi juga meningkat. Suatu studi yang dilakukan Thomas (1972) menunjukkan bahwa setelah 10 menit kuliah, mahasiswa cenderung akan kehilangan konsentrasinya untuk mendengar kuliah yang diberikan oleh pengajar secara pasif. Hal ini tentu saja akan makin membuat pembelajaran tidak efektif jika kuliah terus dilanjutkan tanpa upaya-upaya untuk memperbaikinya. Dengan menggunakan cara-cara pembelajaran aktif hal tersebut dapat dihindari. Pemindahan peran pada mahasiswa untuk aktif belajar dapat mengurangi kebosanan ini bahkan bisa menimbulkan minat belajar yang besar pada mahasiswa. Pada akhirnya hal ini akan membuat proses pembelajaran mencapai learning outcomes yang diinginkan.

3.  Beberapa Teknik Pembelajaran Aktif

Ada banyak teknik pembelajaran aktif dari mulai yang sederhana – yang tidak memerlukan persiapan lama dan rumit serta dapat dilaksanakan relatif dengan mudah -- sampai dengan yang rumit – yaitu yang memerlukan persiapan lama dan pelaksanaan cukup rumit. Beberapa jenis teknik pembelajaran tersebut antara lain adalah:

3.1 Think-Pair-Share
Dengan cara ini mahasiswa diberi pertanyaan atau soal untuk dipikirkan sendiri kurang lebih 2-5 menit (think), kemudian mahasiswa diminta untuk mendiskusikan jawaban atau pendapatnya dengan teman yang duduk di sebelahnya (pair). Setelah itu pengajar dapat menunjuk satu atau lebih mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya atas pertanyaan atau soal itu bagi seluruh kelas (share).

Teknik ini dapat dilakukan setelah menyelesaikan pembahasan satu topik, misalkan setelah 10-20 menit kuliah biasa. Setelah selesai kemudian dilanjutkan dengan membahas topik berikutnya untuk kemudian dilakukan cara ini kembali setelah topik tersebut selesai dijelaskan.

3.2 Collaborative Learning Groups
Dibentuk kelompok yang terdiri dari 4-5 mahasiswa yang dapat bersifat tetap sepanjang semester atau bersifat jangka pendek untuk satu pertemuan kuliah. Untuk setiap kelompok dibentuk ketua kelompok dan penulis. Kelompok diberikan tugas untuk dibahas bersama dimana seringkali tugas ini berupa pekerjaan rumah yang diberikan sebelum kuliah dimulai. Tugas yang diberikan kemudian harus diselesaikan bisa dalam bentuk makalah maupun catatan singkat.

3.3  Student-led Review Session
Jika teknik ini digunakan, peran pengajar diberikan kepada mahasiswa. Pengajar hanya bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator.

Teknik ini misalkan dapat digunakan pada sesi review terhadap materi kuliah. Pada bagian pertama dari kuliah kelompok-kelompok kecil mahasiswa diminta untuk mediskusikan hal-hal yang dianggap belum dipahami dari materi tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan mahasiswa yang lain menjawabnya. Kegiatan kelompok dapat juga dilakukan dalam bentuk salah satu mahasiswa dalam kelompok tersebut memberikan ilustrasi bagaimana suatu rumus atau metode digunakan. Kemudian pada bagian kedua kegiatan ini dilakukan untuk seluruh kelas. Proses ini dipimpin oleh mahasiswa dan pengajar lebih berperan untuk mengklarifikasi hal-hal yang menjadi bahasan dalam proses pembelajaran tersebut.

3.4 Student Debate
Diskusi dalam bentuk debat dilakukan dengan memberikan suatu isu yang sedapat mungkin kontroversial sehingga akan terjadi pendapat-pendapat yang berbeda dari mahasiswa. Dalam mengemukakan pendapat mahasiswa dituntut untuk menggunakan argumentasi yang kuat yang bersumber pada materi-materi kelas. Pengajar harus dapat mengarahkan debat ini pada inti materi kuliah yang ingin dicapai pemahamannya.

3.5. Exam questions writting
Untuk mengetahui apakah mahasiswa sudah menguasai materi kuliah tidak hanya diperoleh dengan memberikan ujian atau tes. Meminta setiap mahasiswa untuk membuat soal ujian atau tes yang baik dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa mencerna materi kuliah yang telah diberikan sebelumnya. Pengajar secara langsung bisa membahas dan memberi komentar atas beberapa soal yang dibuat oleh mahasiswa di depan kelas dan/atau memberikan umpan balik kemudian.

3.6 Class Research Symposium
Cara pembelajaran aktif jenis ini bisa diberikan untuk sebuah tugas perancangan atau proyek kelas yang cukup besar. Tugas atau proyek kelas ini diberikan mungkin pada awal kuliah dan mahasiswa mengerjakannya dalam waktu yang cukup panjang termasuk kemungkinan untuk mengumpulkan data atau melakukan pengukuran-pengukuran. Kemudian pada saatnya dilakukan simposium atau seminar kelas dengan tata cara simposium atau seminar yang biasa dilakukan pada kelompok ilmiah.






3.7 Analyze Case Studies
Model seperti ini banyak diberikan pada kuliah-kuliah bisnis. Dengan cara ini pengajar memberikan suatu studi kasus yang dapat diberikan sebelum kuliah atau pada saat kuliah. Selama proses pembelajaran, kasus ini dibahas setelah terlebih dahulu mahasiswa mempelajarinya. Sebagai contoh dapat diberikan suatu studi kasus produk rancangan engineering yang ternyata gagal atau salah, kemudian mahasiswa diminta untuk membahas apa kesalahannya, mengapa sampai terjadi dan bagaimana seharusnya perbaikan rancangan dilakukan.


4. Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Untuk menerapkan pembelajaran aktif beberapa hal harus diperhatikan agar tujuan pembelajaran dapat dicapai sebagaimana mestinya. Melupakan hal-hal ini dapat saja membuat pembelajaran aktif tidak berhasil dan mengakibatkan tujuan pembelajaran tidak tercapai.

Tujuan pembelajaran aktif harus ditegaskan dengan jelas
Harus diingat bahwa tujuan pembelajaran aktif adalah untuk mengembangkan kemampuan berpikir analitis dari mahasiswa dan kapasitas mahasiswa untuk menggunakan kemampuan tersebut pada materi-materi kuliah yang diberikan. Pembelajarn aktif tidak semata-mata digunakan untuk menyampaikan informasi saja.

Lebih jauh lagi, pembelajaran aktif ini memiliki konsekuensi pada mahasiswa untuk mempersiapkan diri dengan baik di luar jam kuliah. Mahasiswa memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencari seluas-luasnya materi yang melatar-belakangi perkuliahan sehingga dapat berpartisipasi dengan baik dalam perkuliahan.

Pembelajaran aktif ditujukan agar mahasiswa secara aktif bertanya dan menyatakan pendapat dengan aktif selama proses pembelajaran. Dengan proses seperti ini diharapkan mahasiswa lebih memahami materi kuliah.

Mahasiswa harus diberitahu apa yang akan dilakukan
Pada saat awal kuliah – pada saat menjelsakan silabus kuliah – mahasiswa harus diberi penjelasan apa yang akan dilakukan sehingga mahasiswa dapat mengerti apa yang diharapkan darinya selama proses pembelajaran. Tekankan penjelasan ini berulang-ulang sehingga mahasiswa memiliki kesadaran dan keinginan yang tinggi untuk berpartisipasi.

Memberikan pengarahan yang jelas dalam diskusi
Diskusi dalam kelas merupakan tanggungjawab pengajar untuk menjaganya dalam alur dan tempo yang baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam diskusi adalah:
buat ringkasan dan hal-hal penting yang menjadi pendapat mahasiswa serta kembalikan ke dalam diskusi untuk dapat mengundang pendapat-pendapat lain,
terima terlebih dahulu semua pendapat yang berkembang dan beri kesempatan yang sama pada pendapat-pendapat lain,
tunggu sampai beberapa mahasiswa mengemukakan pendapat sebelum pengajar memberikan komentar,
setiap saat temukan isu penting yang menjadi bahasan dalam materi kuliah dan berikan penjelasan lebih lengkap dan arahkan diskusi pada isu-isu berikutnya.






Pertimbangkan teknik pembelajaran aktif yang dipergunakan
Setiap cara atau teknik dalam pembelajaran aktif memerlukan persiapan-persiapan yang berbeda tingkat kemudahannya begitu pula dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu perlu dipertimbangkan dengan baik teknik yang akan dipergunakan. Kombinasi beberapa cara sepanjang semester merupakan cara terbaik.

Penciptaan iklim pembelajaran aktif
Iklim pembelajaran aktif harus dapat diciptakan oleh pengajar. Beberapa cara untuk menciptakan ini adalah sebagai berikut:

pada awal pertemuan minta mahasiswa untuk menjelaskan ringkasan materi yang dibahas pada pertemuan sebelumnya
pada awal pertemuan minta mahasiswa untuk memberikan pandangan serta perkiraan mengenai materi yang akan dibahas pada pertemuan tersebut.
berikan contoh-contoh soal dan mintakan mahasiswa untuk menyelesaikannya secara bersama
secara periodik, hentikan memberi penjelasan dan minta mahasiswa untuk membuat ringkasan mengenai materi yang telah dibicarakan selama 2 menit. Kemudian minta mahasiswa mendiskusikannya dengan teman yang duduk di sebelahnya selama 2 menit.
bentuk kelompok-kelompok kecil dalam kelas untuk mendiskusikan suatu topik, latihan mengerjakan soal, atau membuat ilustrasi konsep yang dipelajari pada saat pertemuan tersebut.
minta mahasiswa pada akhir pertemuan untuk membuat pertanyaan atas materi pertemuan dan menukarkannya dengan teman yang duduk di dekatnya, kemudian minta mereka menjawabnya pada pertemuan verikutnya.
minta mahasiswa untuk menilai learning objective mana yang telah dicapai dengan pembahasan materi pada pertemuan tersebut.


Daftar Bacaan.

Bonwell, C.C. (1995). Active Learning: Creating excitement in the classroom. Center for Teaching and Learning, St. Louis College of Pharmacy

Thomas, J. (1972). The variation of memory with time for information appearing during a lecture. Studies in Adult Education, 4, 57-62

Bellamy, L., Barry, W., & Foster, S. (1999). A Learning Centered Approach to Engineering Education for the 21st Century: The Workshop. College of Engineering and Applied Sciences. Arizona State University.

http://psych.uiuc.edu/

http://ilstu.edu/depts/CAT

Sabtu, 10 Maret 2012

Belajar dari Al-Hujarat Ayat 11-12


A.    Dilarang mencela orang lain
Islam sebagaimana kodratnya adalah makhluk sosial yang tidak mungkin hidup tanpa orang lain, karenanya ia memerlukan orang lain agar dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Secara keseluruhan Islam telah memberikan cara-cara atau ketentuan-ketentuan, bagaimana seseorang bersikap atau berhubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, yang dalam bahasa agama dikenal dengan Habl min Allah wa habl min An-Nas. (Juwariyah, 2008: 283-284).
Amal saleh atau perbuatan baik, itulah ukuran yang Allah tentukan bagi manusia dalam kehidupan dunia ini dan yang Allah berikan bagi keuntunganya dalam akhirat kelak. (Jazuli, 2006: 73). Dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial, yang saling membutuhkan antar satu dengan yang lainya tentu kita memiliki kewajiban untuk saling membantu mereka. Dan mereka wajib membantu kita juga, namun bukan berarti kita meminta imbalan. Kemudian terjadilah timbal balik yang baik kalau semua mengetahui konsekuensi sebagai makhluk sosial.
Salah satu pondasi dalam interaksi sosial adalah selalu menghiasi diri dengan akhlak islami. (Jazuli, 2006: 525). Dalam Al-Qur’an sendiri telah banyak diterangkan apa dan bagaimana seharusnya kita bertingkah laku. Seperti QS Al-Hujarat ayat 11, yang berbunyi:

يآ ءيها الذين امنوا لا تسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خير منهن ج ولا تلمزوا انفسكم ولاتنابزوا بلألقاب قلى بئس الا سم الفسوق بعد الإيمان ج ومن لا يتب فألئك هم الظالمون ﴿۱۱﴾

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri (mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh) dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman (Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya) dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Jumanatul ‘Ali, 2004: 516)

Dengan ayat ini jelas bahwasanya Allah melarang kita, baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan untuk mengolok-olok, mengejek, merendahkan atau melecehkan orang lain. Karena boleh jadi orang terhina tersebut lebih mulia kedudukanya disisi Allah ketimbang yang mengolok-olok tadi. Mengejek atau mengolok-olok berarti meledek, menghina mengganggu. (KBI, 2008: 898). Ayat ini turun karena jaman dulu ada seorang delegasi kerajaan yang sangat tampan memperolok kaum muslimin, dia memasang muka sinis kemudian memperolok mereka. (Mahalli&Suyuthi, :686). Kemudian dilihat dari siyaqul kalam atau susunan kalimatnya, terdapat huruf lam alif ( لا  ) yang merupakan huruf laa nahiyah yang ditunjukkan dengan harakat sukun pada fi’il mudhori’ setelahnya, yaitu lafadz Taskhar. Taufiqul Hakim menerangkan dalam kitab kecilnya yang mengutib dari Alfiyah bahwa :

وَاجْزِمْ بِإِنْ وَمَنْ وَمَا وَمَهْمَا اَيّ مَتَى أَيَّانَ اَيْنَ إِذْمَا

Artinya: “mudhori’ jazm sebab lafadz in, ma, man, dan kata aina, la, li, lam juga lamma, mahma, ayyun, mata dan ayyana idzma.” (Hakim, 2003: 46)

Fadhilah dari laa nahiyah tersebut adalah untuk menunjukkan bahwa kata tersebut menunjukkan sebuah larangan. Yang dimaksud larangan adalah perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. (KBI, 2008: 883). Dalam bahasa ushul fiqh yang dimaksud larangan (Nahy) adalah Tholabu At-Tarki yang artinya adalah melakukan usaha untuk merusaha menjauhinya.
Huruf lam alif tersebut juga kita temukan di beberapa kata setelahnya, seperti lafadz Laa Nisaa, Laa Talmizuu dan Laa Tanabazuu. Kemudian setelahnya kita menemukan huruf lam ( لم ) pada kalimat Lam Yatub. Kesemuanya tersebut faedahnya tetaplah sama. Menunjukkan suatu larangan.
Seperti yang telah dijelaskan pada awal tadi bahwa Allah telah melarang dengan jelas bahwa kita tidak oleh mengolok-olok, mencaci maki orang lain dengan sebutan yang tidak sepantasnya diucapkan. Contoh mengolok-olok misalnya dengan meniru perkataan atau perbuatan atau dengan menggunakan isyarat atau menertawakan perkataan orang yang diolokkan apabila ia keliru perkataanya terhadap perbuatannya atau rupanya yang buruk. (Husaeri, 2008: 36).
Allah telah menggambarkan kehidupan didunia ini sebagai kehidupan yang penuh dengan tipu daya. Semua ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua materi duniawi mampu memperdaya manusia dan membuat manusia cenderung untuk mendapatkanya dan tidak memperdulikan semua dampak negaif yang ditimbulkanya, yakni penyesalan dan hukuman Allah diakhirat kelak. (Jazuli, 2006: 76). Disamping itu juga dari segi sosial juga akan mendapat celaan atau dikucilkan, dijauhi oleh masyarakat lainya. Yusuf al-Qardawi mengatakan bahwa mengolok-olok itu dilarang karena di dalamnya terdapat unsur kesombongan yang tersembunyi, tipu daya, dan penghinaan terhadap orang lain. Juga tidak adanya pengetahuan tentang tolak ukur kebaikan di sisi Allah. Sesungguhnya ukuran kebaikan di sisi Allah didasarkan kepada keimanan, keikhlasan, dan hubungan baik dengan Allah SWT. Tidak diukur dengan penampilan, postur tubuh, kedudukan, dan harta. (Al-Qardawi, 2004: 387).
Perlu dicatat bahwa apabila orang yang diberi gelar buruk itu tidak keberatan, maka panggilan tersebut dapat ditoleransi oleh agama. Misalnya abu Hurairah yang nama aslinya adalah Abdurrahman Ibn Shakhr, atau Abu Turab untuk Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib. Bahkan al-.Araj (si pincang) untuk perawi hadits kenamaan Abdurrahman Ibn Hurmuz, dan al-A.masy (si Rabun) bagi Sulaiman Ibn Mahran dan lain-lain. Adapun gelar-gelar yang mengandung penghormatan itu tidak dilarang seperti sebutan kepada Abu Bakar dengan as Shidiq. Kepada Umar dengan al-Faruq, kepada Utsman dengan sebutan Zun Nurain dan kepada Ali Abu Turab serta kepada Khalid bin Walid dengan sebutan Saifullah (pedang Allah). (Shihab, 2003: 252)
Larangan ini (mencela diri-sendiri) hampir sama dengan firman-Nya .Dan janganlah kamu membunuh diri sendiri. maksudnya janganlah satu sama lain saling membunuh. Sebuah syair mengatakan: janganlah kamu membuka-buka keburukan orang lain, selagi mereka menutupinya. Maka Allah takkan membukakan keburukanmu. Sebutlah kebaikan yang ada pada mereka, bila nama mereka disebut-sebut. Janganlah kamu mencela seorang pun dari mereka dengan keburukan yang justru ada pada diri kamu sendiri. (Husaeri, 2008: 41).

B.     Menjauhi su’udzon
Allah SWT melarang melakukan perbuatan buruk yang sifatnya tersembunyi. Didalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa Allah memerintahkan pada hamba-Nya untuk menghindari buruk sangka (negative think) terhadap sesama. Dia juga melarang hamba-Nya menuduh orang lain sesama manusia melakukan perbuatan keji, berhianat dan sebagainya. Dalam QS Al-Hujarat dijelaskan bahwa:

يآ ءيها الذين امنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم   صلى ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا ج ان يحب احدكم ان ياءكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه ج واتقوا الله ج إن الله تواب رحيم ﴿۱٦﴾

 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Kata  ijtanibu terambil dari kata  janb yang berarti samping. Mengesampingkan sesuatu berarti menjauhkan dari jangkauan tangan. Dari sini kata tersebut diartikan jauhi. Penambahan huruf  ta, pada kata tersebut berfungsi penekanan yang berarti kata ijtanibu berarti bersungguh-sungguhlah. Upaya sungguh-sungguh untuk menghindari prasangka buruk. (Al-Qardawi, 2004: 387). Kata ijtanibu dari kata Janb mengikuti wazan Ifta’ala dengan tambahan hamzah diawalnya dan huruf ta’ diantara diantara huruf fa’ dan ‘ain. Hal semacam ini mempunyai faedah Lil Ittihkodz atau menjadikan. (Ma’shum, : 25).
ظن = التخمين  berarti dugaan atau perkiraan. (A. W. Munawwir, 1997: 883). Yang namanya dugaan atau perkiraan, tentunya didalamnya mempunyai kemungkinan benar atau salah. Imam Jalalain menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Dzann dalam ayat ini adalah dilarang berprasangka buruk terhadap orang mukmin dengan menyangka mereka melakukan perbuatan fasik dan sebagainya, padahal mereka kaum mukmin tidak melakukan hal tersebut. (Mahalli&Suyuthi, :686). Sedangkan Inb Katsir menerangkan dalam kitabnya bahwa yang dimaksud Dzann dalam ayat ini adalah memberikan atau mengatakan tuduhan (fitnah) yang buruk kepada keluarga, teman atau orang lain tanpa ada bukti nyata yang menyertainya. Kemudian Ibn Katsir mengatakan bahwa kita selaku orang mukmin harus berusaha untuk mengjauhi dari hal-hal berikut karena ada dosa yang sangat besar didalamnya. (Ibn Katsir, 1999: 377).
Sebagai mukmin kita seharusnya menjauhi buruk sangka terhadap orang-orang yang beriman dan jika mereka mendengar sebuah kalimat yang keluar dari mulut saudaranya yang mukmin, maka kalimat itu harus diberi tanggapan yang baik, ditujukan kepada pengertian yang baik, dan jangan sekali-kali timbul salah faham, apalagi menyelewengkannya sehingga menimbulkan fitnah dan prasangka. Pada dasarnya setiap orang bebas dari asas praduga tak bersalah. Allah SWT melarang melakukan perbuatan buruk yang sifatnya tersembunyi. Dengan cara memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menghindari buruk sangka terhadap sesama manusia dan menuduh mereka berkhianat pada apa pun yang mereka ucapakan dan yang mereka lakukan. Adapun dugaan yang dilarang dalam ayat ini adalah dugaan buruk yang dialamatkan kepada orang baik, sedangkan dugaan yang ditujukan kepada orang yang berbuat kejahatan/fasik adalah seperti yang nampak dalam kehidupan sehari-harinya. Karena sebagian dari dugaan dan tuduhan tersebut kadang-kadang merupakan dosa semata-mata. Maka hendaklah menghindari kebanyakan dari hal seperti itu. (Al-Maraghi, 1993: 27).
Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Munir mengatakan bahwa dhan (dugaan) itu terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu pertama dhan yang sifatnya wajib/diperintahkan oleh Allah SWT. Misalnya berbaik sangka kepada Allah dan orang-orang mukmin, ketika Allah memberikan suatu musibah maka seorang hamba harus menyadari bahwa hal tersebut merupakan kasih sayang Allah kepadanya. Karena bisa jadi ujian/musibah tersebut bertujuan untuk mengangkat derajat atau menghapus dosanya. Kedua dhan yang dilarang/haram, misalnya berburuk sangka kepada Allah dan orang shaleh. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa siapa saja yang berburuk sangka kepada saudaranya berarti orang tersebut telah berburuk sangka kepada Allah SWT. Ketiga dhan yang dianjurkan seperti berbaik sangka kepada saudaranya yang muslim, dan berburuk sangka jika memang yang bersangkutan telah nampak berbuat kefasikan. (Zuhaili, : 578)
Sesungguhnya prasangka (buruk) itu adalah dosa. Ayat ini merupakan alasan dilarangnya berburuk sangka, karena perbuatan tersebut termasuk dosa. Adapun contoh dugaan yang termasuk dosa adalah menuduh wanita mukminah melakukan perbuatan keji, padahal dalam kesehariannya nampak sifat yang terpuji. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak mudah berburuk sangka, dan biasakanlah dengan berpositif thinking (husnudhdhan), (Husaeri, 2008: 39). Ayat tersebut menjadi dasar larangan menduga, Yakni dugaan yang tidak berdasar. Apabila ada bukti kuat yang mendukung dugaan seseorang maka hal itu tidak mengapa. Dugaan buruk dan tidak didukung dengan bukti kuat, hanya akan menguras energi seseorang, akibatnya pikiran akan habis untuk menduga sesuatu yang tidak berdasar. Tidak mengherankan apabila hidup tidak menjadi produktif dan menjadi sia-sia dikarenakan dugaan buruk tersebut. (Al-Qardawi, 2004: 255).
Kemudian Allah juga melarang kita agar tidak memata-matai atau mencari kesalahan orang lain dengan sembunyi-sembunyi. Dalam ayat diatas dijelaskan dengan kata Walaa Tajassasuu. Tajassuss berasal dari kata Jassa-yajussu yang artinya menyelidiki atau memata-matai. (A. W. Munawwir, 2008: 192). Imam al-Ghazali memahami larangan ini dalam arti, jangan tidak membiarkan orang berada dalam kerahasiahannya. Yakni setiap orang berhak menyembunyikan apa yang enggan diketahui orang lain. Jika demikian jangan berusaha menyingkap apa yang dirahasiakannya itu. Mencari-cari kesalahan orang lain biasanya lahir dari dugaan negatif terhadapnya, karena itu ia disebutkan setelah larangan menduga. (Shihab, 2003: 255).
Tajassus merupakan kelanjutan dari menduga, oleh karenanya ia dilarang. Tajassus dapat merenggangkan tali persaudaraan. Sama halnya seperti menduga, tajassus pun demikian ada yang dilarang ada pula yang dibenarkan. Ia dapat dibenarkan dalam konteks pemeliharaan negara atau untuk menarik mudharat yang sifatnya umum. Adapun tajassus untuk mencari rahasia orang lain, ia lebih dilarang. (Husaeri, 2008: 40).
Ayat ini juga menjadi pesan mengenai wajibnya menjaga kehormatan orang mukmin ketika yang bersangkutan tidak ada dihadapannya, dengan tidak melakukan ghibah atau menggunjing. Dan telah ditafsirkan pula pengertian ghibah oleh Rasulallah SAW, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Abu Hurairah RA berkata:

Abu Hurairah r.a berkata, Rasulallah bersabda,! Tahukah kamu apakah ghibah itu? Jawab sahabat, Allah dan Rasulallah yang lebih mengetahui. Nabi bersabda, .Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya.. Ditanyakan lagi, .Bagaimana bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?. Jawab Nabi, .Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, maka itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan, maka kamu telah berbohong. (HR Turmuzdi). (Abd. Aziz, 1999: 450).

Sesungguhnya ghibah adalah sebuah keinginan untuk menghancurkan orang lain, menodai harga dirinya, kemuliaannya, dan kehormatannya, ketika mereka sedang tidak ada di hadapannya. Ini menunjukkan kelicikan dan kepengecutan, karena ghibah sama dengan menusuk dari belakang. Ghibah merupakan salah satu bentuk perampasan, ghibah merupakan tindakan melawan orang yang tidak berdaya, ghibah merupakan tindakan penghancuran. Karena dengan melakukan ghibah, sedikit sekali lidah seseorang selamat dari mencela dan melukai hati orang lain.

C.     Menciptakan suasana yang damai
Untuk menciptakan suasana damai tertib tenang dan harmonis, seharusnya kita sebagai orang Islam mengikuti perintah Allah dan Nabi-Nya. Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menerangkan agar manusia saling berbuat kebaikan. QS Al-Hujarat merupakan salah satu surat yang menerangkan agar manusia tidak berbuat kemaksiatan, menjalin hubungan baik dengan orang lain. Agar manusia dapat hidup dengan penuh keserasihan dan keharmonisan dengan manusia lainya, tidak boleh tidak dia harus membatasi cintanya pada dirinya sendiri dan egoismenya. Juga hendaknya ia juga menyeimbangkan cintanya dengan cinta dan kasih sayang kepada orang lain, bekerja sama dengan atau memberi bantuan kepada mereka. (Notowidagdo, 2002: 79).
Nabi SAW dalam banyak kesempatan juga telah memberikan petuntuk-petunjuknya kepada manusia, bagaimana ia berakhlak kepada orang lain. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ فليحسن إلى جاره، مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ فليكرم ضيفه، مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ فليقل خيرا او ليسمت. رواه الخمسة (أحمد و بخارى ومسلم ونسائ وابن حبان)

Artinya: “dari Abu Hurairah R.A. berkata: bersabda Rasulullah SAW: barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berbuat baik terhadap tetangganya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia menghormati tamunya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari maka hendaknya ia berkata baik atau (kalau tidak bisa) lebih baik diam’. (HR Ahmad, Buchori, Muslim, Nasa’i dan Ibn Hibban). (As-Suyuthy, 1981: 239).
Berbuat baik terhadap tetangga, menghormati tamu dan berkata jujur merupakan ajaran yang seharusnya menjadi acuan bagi orang beriman, karena itu mencermati sabda Nabi SAW diatas, barangkali ada baiknya untuk dilakukan intropeksi diri, dengan mengajukan pertanyaan seperti:  sudah seberapa jauh setiap mukmin telah memberikan apresiasi terhadap apa yang diperintahkan Nabinya, baaik terhadap tetangga, tamu maupun didalam menjaga lisanya untuk senantiasa berkata jujur dan menghindari kedustaan, ataukah justru mereka sebagai mukmin  tidak pernah sempat banyak berpikit tentang semua yang merupakan tanda-tanda dari pengakuan keimananya tersebut. Karena tidak sedikit orang susah yang merasa tidak mendapatkan perlakuan baik atau perhatian dari tetangganya yang terbilang kaya. Dan banyak orang yang membedakan dalam perlakuan tamu-tamu yang datang kepadanya (antara si miskin dan si kaya, rakyat kecil dan penguasa) karena mereka memandang kemuliaan dan kehormatan seseorang hanya dari segi lahiriyahnya saja, seperti harta kekayaan, pangkat/jabatan, keturunan, kedudukan dan lain sebagainya yang menurut Allah semua itu tidak dapat sepenuhnya dijadikan indikator bahwa orang yang memiliki semua itu adalah orang mulia. Begitu pula dengan masalah bicara.
Janganlah sebagai seorang muslim, malah mengolok-olok atau menghina muslim lainya. Seseorang yang mengolok-olok saudaranya, menghina diri sendiri dan memberikan panggilan yang buruk berarti ia telah merendahkan orang tersebut dan sekaligus tidak menjunjung kehormatan kaum Muslimin. Sedangkan menjunjung kehormatan kaum Muslimin merupakan kewajiban setiap umat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah sabda Nabi Muhammad SAW:

عن ابى هريرة رضى الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: المسلم إخو المسلم لا يكذبه ولا يخذله كل مسلم على المسلم حرام عرضه وماله ودمه التقوى ههنا بحسب امرئ السر ان يحقر اخاه المسلم (رواه الترمذى وقال: حديث حسن)

Artinya: “dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: sesama muslim adalah bersaudara. Sesama muslim tidak boleh menghianati, mendustai dan menghinakanya. Sesama muslim haram mengganggu kehormatanya, harta dan darahnya. Taqwa itu ada disini (sambil menunjuk dadanya). Seseorang cukup dianggap jahat apabila ia menghina saudaranya yang muslim.” (diriwayatkan oleh Tirmidzi, ia berkata: hadis ini hasan). (Abd Aziz, 1999: 449).

KESIMPULAN

Akhlak merupakan cermin kepribadian seseorang, sehingga baik buruknya seseorang dapat dilihat dari kepribadiannya. Al-Qur.an adalah sumber pokok dalam berprilaku dan menjadi acuan kehidupan, karena di dalamnya memuat berbagai aturan kehidupan dimulai dari hal yang urgent sampai kepada hal yang sederhana sekalipun. Jika al-Qur.an telah melekat dalam kehidupan setiap insan, maka ketenangan dan ketentraman bathin akan mudah ditemukan dalam realita kehidupan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ayat 11 dan 12 surat al-Hujurat ini mengandung larangan khususnya bagi kaum mukminin dan mukminat: mengolok-olok orang lain, mengejek diri kamu sendiri, dan memanggil-manggil orang lain dengan gelar-gelar yang buruk Orang yang dipanggil dengan gelar buruk, maka orang tersebut akan merasa terhina dan ternodai kehormatannya, sedangkan memelihara kehormatan orang lain adalah diwajibkan. Oleh karena itu, janganlah memanggil orang lain dengan gelar buruk yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak suka dengan panggilan tersebut.
Allah SWT melarang orang-orang yang beriman berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan bergunjing. Sesungguhnya prasangka (buruk) itu adalah dosa. Ayat ini merupakan alasan dilarangnya berburuk sangka, karena perbuatan tersebut termasuk dosa. Adapun contoh dugaan yang termasuk dosa adalah menuduh wanita mukminah melakukan perbuatan keji, padahal dalam kesehariannya nampak sifat yang terpuji. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak mudah berburuk sangka, dan biasakanlah dengan berpositif thinking (husnudhdhan).
Allah SWT memberi perumpamaan, orang-orang yang suka bergunjing itu seperti orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati. Ajaran Islam menegaskan bahwa seorang hamba harus menjauhi perbuatan tercela ini. Adapun yang menyebabkan seseorang melakukan ghibah adalah: Hendak mencairkan amarah. Misalnya disebabkan karena ada seseorang yang membuatnya marah maka, untuk mencairkan amarahnya orang tersebut menggunjingnya, Menyesuaikan diri dengan teman-teman, menjaga keharmonisan dan karena hendak membantu mereka, Ingin mengangkat diri sendiri dengan cara menjelek-jelekan orang lain. Misalnya si fulan orangnya bodoh, pengetahuannya rendah, sedangkan saya tidak seperti itu, Untuk canda dan lelucon. Dia menyebutkan kekurangan seseorang dengan maksud untuk membuat orang disekitarnya tertawa. Bahkan tidak sedikit orang yang mencari penghidupannya dengan cara ini.
Allah SWT memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Maha Penyayang kepada siapa saja yang benar-benar kembali kepada-Nya, yakni melaksanakan taubatan nasuha, dan inilah taubat yang sebenarnya.